Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak persoalkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka BLBI

KPK tak persoalkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka BLBI Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan pencabutan gugatan praperadilan oleh tersangka penerbitan surat keterangan lunas obligor bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kapanpun gugatan diajukan pihaknya selalu siap.

"Silakan saja saya kira kami siap menghadapi peradilan itu kalau kemudian sekarang dicabut karena ada kebutuhan perubahan ataupun perbaikan itu silahkan saja nanti kita tunggu saja," ujar Febri di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Senin (15/5).

Sekalipun gugatan praperadilan dicabut, mantan aktivis ICW itu menuturkan pihaknya sudah mempersiapkan argumentasi atas penetapan tersangka Syafruddin, selalu mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Seperti yang dikemukakan pihak Syafruddin bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara surut, tindakan yang belum diatur dalam undang-undang atau pasal terkait.

Selain itu, dia juga menegaskan jadi atau tidaknya proses praperadilan oleh Syafruddin, tidak mengganggu proses penyidikan KPK dalam menangani kasus ini, seperti memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

"Kita sudah punya jawaban soal itu termasuk juga yang dikatakan yang bersangkutan yang melakukan perintah jabatan kami juga bisa menyampaikan jawaban tentu saja, perintah jabatan yang diatur oleh Undang-Undang tentu harus dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang misalnya indikasi indikasi itulah yang akan kita lakukan penyidikan saat ini," tukasnya.

Sementara itu, alasan tim kuasa hukum mencabut gugatan lantaran berkas praperadilan diajukan belum lengkap.

"Kami akan sempurnakan dulu permohonan ini. Kami dapat informasi baru terkait dengan perkara BLBI ini," kata salah satu kuasa hukum Syafruddin, Muhammad Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ridwan mengatakan, pencabutan berkas didasari adanya informasi baru mengenai alat bukti terkait perkara BLBI. Menurut Ridwan, perlengkapan berkas diperkirakan paling lambat minggu depan.

"Nanti kami sampaikan lagi minggu depan atau minggu ini lah," ucapnya.

Penarikan berkas gugatan praperadilan membuat persidangan berjalan singkat. Sidang bakal dilanjutkan setelah menunggu tim kuasa hukum Syafruddin melengkapi berkas gugatan praperadilan.

"Bahwa perkara ini selesai," ujar hakim Rusdiyanto Loleh membacakan penetapan pencabutan praperadilan.

Diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, mengajukan praperadilan pada 8 Mei lalu. Gugatan praperadilan diajukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin mengajukan praperadilan karena menganggap KPK tidak layak menetapkannya sebagai tersangka kasus BLBI. Sebab, Syafruddin menilai kasus yang terjadi merupakan kasus perdata dan dalam undang-undang KPK tidak mengatur hal itu atau dikenal dengan kasus surut yang mana sebuah kejadian atau tindak pidana lebih dulu dilakukan sebelum adanya peraturan atau undang-undang yang mengatur.

Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK berkeyakinan penerbitan SKL oleh Syafruddin terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim menimbulkan kerugian negara Rp 3,7 triliun (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP