KPK Tak Dilibatkan Menkum HAM Soal Usul Pembebasan Napi Korupsi Terkait Wabah Corona
Merdeka.com - Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya tidak dilibatkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly soal pembebasan napi korupsi berusia lanjut. Usulan pembebasan itu sebagai tindak pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan.
"KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Menurut Ali, usulan Menkum HAM Yasonna sebaiknya perlu disampaikan terbuka kepada publik. Utamanya napi jenis kejahatan apa saja yang menyangkut pembebasan over kapasitas di Lapas/Rutan saat ini. KPK tidak mendukung bila hal itu turut terjadi kepada napi tindak pindana korupsi.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," tegas Ali.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat bersama DPR, Menkum HAM Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurut Yasonna, hal itu harus dilakukan demi menekan angka penularan Covid-19 utamanya di Lapas/Rutan yang diketahui padat karena over capacity.
4 Kriteria Pembebasan
Pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas (lanjut usia) dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Ketiga, narapidana tindak pidana khusus pengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun harus ada pernyataan dari rumah sakit.
Empat, narapidana warga negara asing (WNA) yang mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya