KPK tahan Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov). Setnov ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
Sedianya, Setnov ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Namun pihak Setya Novanto menolak penandatanganan surat penahanan yang dibawa penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meski penolakan terhadap penahanan dilakukan pihak Setya Novanto, KPK tetap menahan ketua DPR tersebut. Penolakan itu lalu dibuatkan berita acara penolakan penahanan.
"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan dan membacakan surat penahanan di depan pihak SN. Namun pihak SN menolak sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua orang saksi dari RS Permata Hijau," ujar Febri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat (17/11).
Adanya penolakan tersebut tidak membuat KPK surut, Febri mengatakan, pihaknya secara tegas melakukan pembantaran. Penundaan proses penahanan sementara terhadap tersangka dengan alasan kesehatan.
Meski begitu Febri mengatakan, berkas berita acara tentang penolakan penahanan tetap diserahkan kepada pihak keluarga. Dalam hal ini berkas diserahkan kepada istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor.
"Berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri tersangka, Deisti Astriani Tagor," ujarnya.
Diketahui, Kamis malam Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal saat menunggangi mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasca kecelakaan, ketua umum Golkar itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau.
Sehari setelahnya, Jumat siang hari, tim KPK membawa Setya Novanto ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Meliputi proses CT Scan dan pemeriksaan jantung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaWaskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaReaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya