KPK Sebut Tim yang Hendak Segel Ruangan di DPP PDIP Dibekali Surat Tugas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan, termasuk penggeledahan. Dalam hal ini, KPK memastikan bisa menjerat mereka yang menghalangi dengan Pasal 21.
"Proses penggeledahan itu kan merupakan bagian dari upaya paksa. Jadi siapa pun tentu tidak diperbolehkan untuk menolak ketika penyidik sedang bekerja, karena itu bisa digunakan dengan Pasal 21 ya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Terkait dengan kabar tim lembaga antirasuah tak diberikan izin saat akan menggeledah kantor DPP PDIP saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ali Fikri kembali meluruskan kabar tersebut.
Menurutnya, pada Kamis, 9 Januari 2020 itu, tim penindakan KPK tak berniat untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Ali mengatakan, tim penindakan hanya akan menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP. Kabarnya, tim penindakan akan menyegel ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
"Saat itu bukan penggeledahan, jadi itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan), itu bukan dilakukan oleh penyidik," kata Ali.
"Kami memperjelas lagi, pada saat tim datang ke gedung DPP itu bukan tim penyidik, tapi tim penyelidik. Karena tim penyelidik, tentu bukan melakukan penggeledahan. Karena penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik dan itu sudah proses penyidikan, sedangkan pada hari itu belum dilakukan penyidikan," Ali menambahkan.
Menurut Ali, tim penyelidik tak memiliki kewenangan memaksa seperti penyidik. Saat tak mendapat izin untuk masuk ke kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan, menurut Ali, tim penyelidik akhirnya bergerak cepat ke lokasi lain yang harus dituju.
"Karena memang secara teknis pada saat itu lama (mendapat izin dari pihak DPP PDIP) sedang kami harus bergeser ke tempat lain di KPU dan di tempat kerjanya WS (Wahyu Setiawan). Sedangkan waktu 1x24 jam juga harus kita kejar," kata Ali.
Tim Dibekali Surat Tugas
Terkait dengan pernyataan bahwa tim penindakan tak dibekali dengan surat yang lengkap saat hendak menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP, Ali Fikri membantah. Menurut Ali, tim penindakan sudah dibekali dengan surat-surat yang lengkap.
"Nah pada saat itu datang adalah tim penyelidik dan informasi perkembangan tidak membawa surat tugas kami memastikan bahwa tim KPK yang datang ke DPP PDIP pada saat itu, pada proses penyelidikan telah dibekali dengan surat tugas yang lengkap sebagaimana SOP yang berlaku," kata Ali.
PDIP Sebut Tim KPK Tak Bawa Surat
Beredar kabar ruangan Hasto di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta akan digeledah oleh KPK. Namun, penggeledahan tidak terlaksana lantaran penyidik diduga dihalangi petugas markas partai banteng.
Merespons itu, Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat tidak berbicara jelas tentang hal tersebut. Tapi, Djarot mendapat informasi bahwa petugas KPK tidak membawa bukti kuat saat hendak menggeledah.
"Oh saya belum tau kalau itu, tapi mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," kata Djarot di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1).
Djarot membantah, pihaknya menghalangi petugas KPK untuk menggeledah ruangan Hasto. Dia mempersilakan KPK mencari bukti asal ada perintah resmi.
"Kita tidak menolak, kita menghormati semua proses hukum. Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja, asalkan betul-betul resmi," ucap Djarot.
"Enggak (menolak digeledah KPK), informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan (KPK). Tidak ada bukti bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," tambahnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnya