Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut Patrialis Akbar tiga kali terima suap

KPK sebut Patrialis Akbar tiga kali terima suap KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar sebagai tersangka penerimaan suap terkait pengujian materi undang undang Nomor 41 tahun 2014. Patrialis disebut menerima uang suap USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang suap yang diterima Patrialis dari Basuki Hariman (BHR), pengusaha importir daging, sebanyak tiga kali.

"Diduga USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," ujar Basaria saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Dari kasus ini, tidak ada transaksi dalam bentuk transfer melainkan voucher penukaran uang mata asing. "Barang buktinya voucher untuk penukaran mata uang asing," tukasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny. Untuk Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP