Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Ada Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP, Kalangan Birokrat dan Swasta

KPK Sebut Ada Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP, Kalangan Birokrat dan Swasta Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun hingga kini nama-nama tersangka tersebut belum diumumkan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menjerat tersangka baru. Ada empat orang tersangka baru.

"Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Alex masih menutup rapat siapa saja pihak-pihak yang akan menjadi tersangka. Namun Alex mengungkap empat orang yang dijerat sebagai tersangka dari unsur birokrat dan swasta.

"Ada birokrasi dan ada swasta," kata Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan ada tersangka baru dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Menurut Saut ada dua pihak yang akan dijerat lembaganya.

"Dua (tersangka). Namanya nanti dulu nanti," ujar Saut saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2019).

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari baru akan menghadapi persidangan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP