KPK Sebut Ada Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP, Kalangan Birokrat dan Swasta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun hingga kini nama-nama tersangka tersebut belum diumumkan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menjerat tersangka baru. Ada empat orang tersangka baru.
"Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Alex masih menutup rapat siapa saja pihak-pihak yang akan menjadi tersangka. Namun Alex mengungkap empat orang yang dijerat sebagai tersangka dari unsur birokrat dan swasta.
"Ada birokrasi dan ada swasta," kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan ada tersangka baru dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Menurut Saut ada dua pihak yang akan dijerat lembaganya.
"Dua (tersangka). Namanya nanti dulu nanti," ujar Saut saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2019).
Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari baru akan menghadapi persidangan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara
Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya