KPK resmi tahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.
"ZH (Zainudin Hasan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/7).
Politikus PAN itu keluar dari ruang Gedung KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 23.50 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Zainudin yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye membantah bahwa ada suap yang diterimanya mengalir ke partainya.
"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu. Kami hanya membantu tarbiah," ucap dia.
KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan selama 20 hari ke depan.
"AA (Anjar Asmara) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, GR (Gilang Ramadhan) di rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur, dan ABS (Agus Bhakti Nugroho) di rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Dia juga diduga
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Rp 200 juta yang diamankan dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arinal juga menyinggung pemberitaan jalan rusak di Lampung yang sempat menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku dalam beberapa hari terakhir berkeliling ke sejumlah daerah, termasuk Makassar untuk mengkampanyekan PAN.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSebelum merampas kotak suara, KKB memukul perangkat Distrik Hitadipa berinisial ZU.
Baca SelengkapnyaPada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca Selengkapnya