KPK permasalahkan SPDP Agus dan Saut karena tak adanya objek perkara
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mempertanyakan objek penyidikan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Febri menilai dalam SPDP tersebut tidak mengatakan dengan jelas surat atau penyelewengan seperti apa yang disangkakan.
"Di surat yang diterima KPK tidak ada bunyi, tulisan, apapun informasi terkait objek apa yang di masalahkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Apabila yang dipersoalkan mengenai surat pencekalan ke luar negeri, KPK, kata Febri, memiliki kewenangan tersebut. "Bisa pastikan KPK memiliki kewenangan pasal 12 UU 30 Tahun 2002 untuk memerintahkan instansi terkait mencegah seseorang keluar negeri itu bisa dilakukan di penyelidikan, penyidikan dan di tuntutan," jelas Febri.
Begitu pula dari pihak imigrasi bisa melakukan pencekalan atas permintaan penegak hukum termasuk lembaga anti rasuah tersebut. Serta, gugatan yang pernah Novanto layangkan ke PTUN terkait pencekalan. Menurut Febri, hal tersebut telah diatur oleh undang-undang dan berlandaskan hukum yang kuat.
"Perlu dilihat kembali UU KPK dan UU Imigrasi, kami yakin dasar hukumnya kuat," pungkasnya.
Sementara, dari pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, tidak mau memberikan kejelasan apa yang sebenarnya pihak pelapor perkarakan. Ia berujar hal itu bagian dari materi penyidikan dan bersifat rahasia.
"Silakan tanya langsung ke penyidik," jawabnya ketika dikonfirmasi merdeka.com.
Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Siang ini (8/11) Frederich menunjukkan bukti SPDP bahwa polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, status Agus dan Saut belum menjadi tersangka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudirman, seluruh elemen bangsa di tanah air tengah menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya