KPK pastikan petinggi Lippo Group kabur ke luar negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Eddy Sindoro, petinggi Lippo Group, sudah tidak berada di Indonesia lagi. Bahkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut pencekalan terhadap Eddy tidak ada berguna lagi.
"Eddy Sindoro tidak ada di Indonesia. Tidak ada gunanya pencekalan karena yang bersangkutan sudah berada di luar," ujar Laode di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Ihwal keberadaan Eddy Sindoro, Laode belum mengetahui secara persis. Meski demikian dia meyakini Eddy Sindoro akan mampu terlacak oleh KPK, mengingat setiap warga negara asing tinggal di negara lain memiliki masa tinggal.
"KPK belum tahu posisinya di mana tapi apa yang dilakukan KPK biasanya setiap masuk ke negara itu ada batas waktunya," tukasnya.
Penegasan Eddy Sindoro tengah berada di luar negeri sebelumnya pernah disuarakan KPK, Kamis (8/9) silam. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Eddy sudah kabur ke luar negeri sebelum ada pengajuan cekal dari KPK ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Sebelum dicegah dia sudah ada di luar negeri," kata Yuyuk.
Diketahui, Eddy Sindoro sekaligus mantan petinggi Lippo Group itu sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertamanya yakni tanggal 20 Mei, dilanjutkan pemanggilan kedua 24 Mei, dari kedua panggilan tersebut tidak satu kali pun Eddy muncul batang hidungnya di KPK. Komisi anti rasuah itu pun kembali memanggil untuk ketiga kalinya 1 Agustus, terulang lagi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Eddy selama 6 bulan tertanggal 26 April. Alasan KPK mengajukan cegah terhadap Eddy lantaran diduga dia turut terlibat atas pemberian suap kepada panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Eddy Sindoro meminta staf legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk mengirimkan uang kepada Doddy untuk diserahkan ke Edy Nasution agar menunda proses pelaksanaan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta. KPK juga menggeledah tiga lokasi seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung. Pada penggeledahan di setiap lokasi KPK mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaMantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya