Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pastikan dua kuasa hukum Setnov mundur tak pengaruhi persiapan sidang

KPK pastikan dua kuasa hukum Setnov mundur tak pengaruhi persiapan sidang setnov diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dua pengacara Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Keduanya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum lantaran belum ada kesepakatan pasti antara Setya Novanto dan Otto Hasibuan terkait penanganan perkara tersebut.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengunduran diri dua kuasa hukum ketua DPR itu bukanlah kewenangannya. Melainkan kewenangan seorang tersangka.

"Penunjukan pengacara ataupun hubungan pengacara dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).

Dia mengatakan, pihak KPK tetap fokus pada sidang perdana Setya Novanto yang dijadwalkan pada Rabu (13/12) mendatang. Dalam surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di KPK menghadirkan Setya Novanto.

Kemudian, Febri juga tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum lainnya yaitu, Maqdir Ismail mengundurkan diri. Menurut Febri, Novanto tidak menutup kemungkinan akan menunjuk pengacara lain.

"Tidak perlu berandai-andai. Sampai saat ini yang bersangkutan masih didampingi pengacara. Masih terbuka kemungkinan penunjukan pengacara lain atau tetap dengan pengacara yang ada saat ini," ungkap Febri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP