Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Minta PPAT dan Notaris Ikut Aktif Cegah Korupsi Wajib Pajak

KPK Minta PPAT dan Notaris Ikut Aktif Cegah Korupsi Wajib Pajak sosialisasi anti-korupsi di pemkot surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris bisa ikut aktif mencegah korupsi para wajib pajak. Caranya dengan memfasilitasi wajib pajak agar membayar tanpa di markup alias sesuai dengan aslinya.

Imbauan ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha saat sosialisasi anti-korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, Kompleks Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (23/4).

Dia mengatakan PPAT dan notaris punya peran signifikan membantu atau memfasilitasi wajib pajak membayar pajak, baik ke pemerintah daerah atau Dirjen Pajak. "Caranya, yakni memberikan pelaporan sesuai aslinya," katanya.

Asep menerangkan hal yang paling krusial dalam proses ini adalah dasar penilaian pajaknya. KPK berharap PPAT dan notaris itu mencatat, melaporkan dan membayarkan transaksi yang sesungguhnya.

"Kami harap tidak ada proses-proses, misalnya menurunkan transaksi yang lebih rendah dan lainnya," paparnya.

PPAT dan notaris, menurutnya, sudah tahu dan paham risiko bila melakukan pelaporan yang tidak sesuai. Sebab, apabila mencoba menurunkan nilai, berarti itu sudah ada korupsi atau ada kerugian uang negara.

"Dengan tidak mengecil-ngecilkan nilai itu, maka pendapatan daerah akan bisa optimal," jelasnya.

Karena itu, KPK akan terus mendorong sistemnya supaya lebih baik. Salah satunya dengan sistem zonasi atau pun ada nilai-nilai wajar yang disepakati antara BPN, Dirjen Pajak maupun pemerintah daerah.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya