KPK Minta PPAT dan Notaris Ikut Aktif Cegah Korupsi Wajib Pajak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris bisa ikut aktif mencegah korupsi para wajib pajak. Caranya dengan memfasilitasi wajib pajak agar membayar tanpa di markup alias sesuai dengan aslinya.
Imbauan ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha saat sosialisasi anti-korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, Kompleks Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (23/4).
Dia mengatakan PPAT dan notaris punya peran signifikan membantu atau memfasilitasi wajib pajak membayar pajak, baik ke pemerintah daerah atau Dirjen Pajak. "Caranya, yakni memberikan pelaporan sesuai aslinya," katanya.
Asep menerangkan hal yang paling krusial dalam proses ini adalah dasar penilaian pajaknya. KPK berharap PPAT dan notaris itu mencatat, melaporkan dan membayarkan transaksi yang sesungguhnya.
"Kami harap tidak ada proses-proses, misalnya menurunkan transaksi yang lebih rendah dan lainnya," paparnya.
PPAT dan notaris, menurutnya, sudah tahu dan paham risiko bila melakukan pelaporan yang tidak sesuai. Sebab, apabila mencoba menurunkan nilai, berarti itu sudah ada korupsi atau ada kerugian uang negara.
"Dengan tidak mengecil-ngecilkan nilai itu, maka pendapatan daerah akan bisa optimal," jelasnya.
Karena itu, KPK akan terus mendorong sistemnya supaya lebih baik. Salah satunya dengan sistem zonasi atau pun ada nilai-nilai wajar yang disepakati antara BPN, Dirjen Pajak maupun pemerintah daerah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya