KPK minta pemerintah tarik gaji PNS yang berstatus terpidana korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PNS aktif berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Jika PNS yang menjadi terpidana korupsi belum dipecat dan masih digaji, maka harus dikembalikan ke negara.
"Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus dikembalikan ke negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).
Menurutnya, PNS merupakan pelayan publik yang seharusnya melayani masyarakat. Sehingga, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah melakukan korupsi kemudian ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.
"Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara," ujar Saut.
Saut menegaskan PNS yang terlibat dalam praktik korupsi tidak dapat ditoleransi apa pun alasannya. Terlebih, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebagai PNS.
"Sebaiknya korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya," ucap dia.
Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif. Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.
BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atauu inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, masih aktif bekerja.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaBeredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaCek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya