KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Eks Kasau di Sidang Korupsi Heli AW-101

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI Angkatan Udara (AU) untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).
Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 21 November 2022 kemarin, Agus Supriatna tak memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum KPK. Padahal jaksa telah berkirim surat kepada Agus ke kediamannya di Cibubur.
"Terkait hal tersebut KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Ali mengatakan, kini pihaknya akan mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus melalui kediaman di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Terkait surat pemanggilan ini, KPK kembali meminta bantuan TNI AU.
"Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pust," kata Ali.
Ali berharap Agus Supriatna kooperatif terhadap proses hukum. "Kami mengingatkan baik saksi atau pun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," Ali menandasi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).
Selain Agus, penuntut umum KPK juga turut memanggil tiga perwira TNI AU, mereka yakni Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kolonel KAL Fransiskus teguh Santosa, dan Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki yang merupakan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Arsena) Kasau periode 2015 hingga Februari 2017.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga memanggil satu saksi swasta yakni Pegawai PT Diratama Jaya Mandiri Angga Munggaran. Total terkait kasus ini tim jaksa KPK memanggil lima saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Betul, hari ini (21/11) jaksa KPK memanggil 5 orang sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11).
Terkait dengan Agus Supriatna, Ali Ali menyebut pihaknya belum menerima konfirmasi soal kehadiran mantan Kasau itu. Pasalnya, dalam beberapa kali pemeriksaan di tahap penyidikan, Agus tak pernah memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.
"Tapi belum ada konfirmasi apakah datang atau tidak," kata Ali.
Agus Supriatna disebut menerima keuntungan sebesar Rp17.733.600.000 atau Rp17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Uang itu disebut sebagai dana komando.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Dalam dakwaan disebutkan bila Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Disebutkan Irfan turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10).
Irfan sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000 atau Rp738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Jaksa menyebut Irfan melakukannya bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.
Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar US$ 29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$ 10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca Selengkapnya

KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas
Baca Selengkapnya

KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Sirajuddin dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tersangka Korupsi Penetapan Barang Kena Cukai Pelabuhan Bintan
Selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Baca Selengkapnya

Terungkap, Ini yang Dicecar KPK Saat Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
Ahok hadir untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca Selengkapnya