Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK limpahkan berkas, Bupati Batu Bara segera diadili

KPK limpahkan berkas, Bupati Batu Bara segera diadili Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. ©batubarakab.go.id

Merdeka.com - Bupati nonaktif Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain segera diadili. Berkas perkara dugaan penyuapan Rp 4,1 miliar yang membelitnya dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koru‎psi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1).

Berkas perkara OK Arya Zulkarnain yang diserahkan KPK digabungkan dengan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi‎.

"Benar, berkas perkaranya (OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi) sudah dilimpahkan hari ini," ungkap Humas PN Medan Jamaluddin.

Jamaluddin belum mengetahui kapan kedua pejabat Pemkab Batu Bara itu akan mulai disidang. "Masih baru diserahkan, jadi belum ada penetapan ketua majelis bersama dua anggota untuk menyidangkan perkara ini. Jadwal sidangnya juga belum ada," ucapnya.

Ketua dan anggota majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini segera ditetapkan Ketua PN Medan. Jadwal sidang perdana juga akan ditentukan.

Sebelumnya, PN Medan juga telah menerima berkas perkara milik Sujendi Tarsono alias Ayen, tersangka perantara kasus suap itu, beberapa waktu lalu. "Tapi jadwal sidangnya juga belum ditetapkan," jelas Jamaluddin.

OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono alias Ayen, Helman Herdadi‎ saat ini dititipkan KPK di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Dalam pemberian suap kepada OK Arya Zulkarnain, pihak kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Maringan diduga memberikan suap Rp 3,7 miliar melalui Sujendi. Sementara Syaiful diduga memberikan suap Rp 400 juta melalui Kadis PUPR Batu Bara, Helman Herdady.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP