Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kirim Andi Narogong ke Lapas Tangerang

KPK kirim Andi Narogong ke Lapas Tangerang Andi Narogong diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

"Jaksa eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).

Febri menjelaskan, KPK tak hanya menempatkan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," kata dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis Andi Narogong hukuman 8 tahun penjara, namun di tingkat banding hukuman Andi diperberat menjadi 11 tahun penjara.

Terakhir, pada tingkat kasasi, Andi divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP