KPK Kejar 'Penikmat' Aliran Dana Korupsi Lahan RTH di Bandung
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus dugaan korupsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat.
11 orang tersebut yakni anggota DPRD Bandung 2009-2014 Tatang Suratis, mantan anggota DPRD Bandung 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014 Lia Noerhambali, anggota Banggar/anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Staf Setwan Cepy Setiawan.
Kemudian Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan, Camat Cibiru tahun 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi.
Serta PNS atau Lurah Palasari Dodo Suanda, Yudi Priadi (Notaris) dan asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung (selaku koordinator Belanja), Pensiunan PNS/Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
11 Saksi untuk Tersangka Dadang Suganda
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap ke-11 saksi untuk tersangka Dadang Suganda ini dilakukan untuk mengejar pihak-pihak yang diduga turut menerima bancakan lahan RTH itu. Sebab, kerugian keuangan negara dalam kasus ini disinyalir mencapai Rp69 miliar, atau 60 persen dari nilai anggaran.
"Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," kata Febri.
Tersangka Baru Kasus RTH
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Tersangka baru tersebut dari pihak swasta bernama Dadang Suganda.
Febri mengatakan, kasus ini bermula pada saat Wali Kota Bandung Dada Rosada pada 2011 menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dengan anggaran Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat dengan Banggar DPRD Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.
"Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk APBD murni tahun 2012," kata Febri
Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 Milyar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yakni Kadar Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, dan Dadang Suganda.
"Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," kata Febri.
Febri mengatakan, dalam proses penanganan perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar.
"KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dahulu menjerat Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya