KPK kantongi nama DPR dan pengacara yang tekan Miryam di kasus e-KTP
Merdeka.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sudah mengantogi nama anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani sebelum bersaksi di sidang e-KTP. Hal ini sebagai tindaklanjut dari pernyataan pengacara Elza Syarif yang dimintai keterangan di kasus e-KTP dengan tersangaka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tentu itu kita juga dalami. Saksi sudah menyebutkan siapa saja pihak tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Namun, hingga sekarang KPK belum bisa membeberkan nama-nama siapa saja yang orang DPR yang mengancam dan menekan politisi Hanura itu hingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Yang pasti, tegas Febri, KPK telah mengantongi nama yang menekan Miryam di kasus e-KTP.
"Kita belum bisa sebutkan untuk saat ini," tegasnya.
KPK membenarkan, bahwa dalam keterangan yang diberikan Elza, Miryam mendapatkan tekanan sebelum bersaksi dipersidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kita konfirmasi sejumlah keterangan yang bersangkutan ketika mengatakan bahwa Miryam pernah datang ke kantor Elza syarif dan kemudian bilang bahwa yang bersangkutan (Miryam) saat itu dalam keadaan tertekan sebelum memberikan kesaksian di pengadilan tipikor," ujarnya.
Selain itu lanjut Febri, ada juga pengacara yang datang menemui Miryam dan menunjukkan sejumlah dokumen beberapa saat sebelum bersaksi. Pengacara ini juga disinyalir kuat menekan Miryam untuk mencabut BAP.
"Adanya indikasi seorang pengacara yang datang menemui Miryam pada saat itu di kantor Elza Syarif dan kemudian memperlihatkan sebuah dokumen," ungkapnya.
"Ini sesuatu hal yang kita dalami lebih lanjut termasuk kebutuhan untuk memeriksa saksi-saksi yang lain," tandasnya.
Seperti diketahui, saat persidangan e-KTP, salah satu jaksa sempat bertanya pada Miryam soal pertemuannya dengan pengacara Rudi Alfonso dan Elza Syarif. Pertemuan itu terjadi sebelum Miryam hadir di sidang pertamanya pada Kamis 16 Maret silam.
"Apakah saudara saksi sebelum memberikan keterangan di sidang pertama lalu yang saudara saksi cabut BAP, bertemu seseorang di kantor pengacara?" kata Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Bashir, kepada Miryam, Kamis (30/3).
Namun, Miryam justru kembali bertanya pada jaksa. "Di mana yah?" jawab Miryam.
"Saya pulang dari Bali saya ketemu teman di Radio Dalam saya tunggu enggak datang ya saya pulang lagi," sambungnya.
Awalnya, mantan anggota komisi II DPR itu sempat berbelit-belit mengenai sosok pengacara yang dimaksud jaksa penuntut umum KPK. Dia kembali menjelaskan kegiatannya sepulang dari Bali tanpa menyebutkan sosok yang dianggap temannya itu.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengambil alih pertanyaan yang dimaksud jaksa.
"Ibu bertemu dengan teman ibu?" tanya Jhon ke Miryam.
"Iya," jawabnya.
"Dan dia seorang pengacara?" tanya hakim kembali.
"Iya," jawabnya singkat.
Tidak hanya Rudi Alfonso saja, Miryam mengakui sempat bertemu dengan Elza Syarif sebanyak dua kali di Latuharhari, Jakarta Pusat. Dia beralasan pertemuan tersebut dilakukan karena ada permasalahan utang piutang, di mana Elza disebut Miryam memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
Namun, dia mengatakan tidak ada saran apapun yang diberikan Elza kepadanya. "Iya Bu Elza Syarif di kantor beliau di Latuharhary, karena ada sedikit pinjam uang ke saya. Enggak ada, just say hello tolong dong pinjemin saya uang Rp 100 juta," kata Miryam sambil menirukan perkataan Elza.
Selain itu, di kantor Elza juga ada satu pengacara Anton Taufik yang disebut-sebut mempengaruhi Miryam mencabut BAP miliknya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya