KPK Ingatkan Hadiah untuk Instansi Dicatat Sebagai Barang Milik Negara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) soal pemberian sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda. KSP menyebut hadiah sepeda lipat itu bukan untuk individu, melainkan untuk instansi KSP.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengingatkan agar pemberian sepeda lipat tersebut dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Setelah itu, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis (29/10).
Ipi mengingatkan, pemberian yang diberikan untuk instansi bukan merupakan gratifikasi. Maka tak wajib dilaporkan kepada KPK. Namun jika pemberian ditujukan kepada individu, maka harus dilaporkan karena masuk kategori gratifikasi.
"Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," kata Ipi.
Ipi menjabarkan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.
Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.
Namun demikian, Ipi mengimbau, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah, atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.
"Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya