KPK hormati keputusan hakim jika Novanto boleh berobat dan dibesuk
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan majelis hakim untuk mengabulkan pemohonan melakukan pengobatan dan izin besuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Sebab putusan tersebut merupakan kewenangan hakim pengadilan.
"Untuk izin besuk memang menjadi kewenangan hakim saat ini. Penetapan hakim tentu harus kita hormati. Hal ini tergantung pihak yang berwenang melakukan penahanan. Untuk cek kesehatan pun demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (28/12).
Terkait teknis pemeriksaan untuk mantan Ketua DPR ini, KPK masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Salah satunya termasuk rumah sakit yang akan digunakan Novanto untuk diperiksa apakah akan dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) atau Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM). Mengingat pengacara Novanto meminta kliennya diperiksa di RSPAD.
"Nanti kami pastikan lagi teknisnya. Kalau mengacu pada rekam medis pemeriksaan awal maka dapat cek ke RSCM. Apalagi sebelumnya cek kesehatan setelah tidak rawat inap juga sudah dilakukan satu kali," tandasnya.
Diketahui, Hakim Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Novanto untuk melakukan pengecekan kesehatan. Namun selama pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tetap akan didampingi oleh pihak KPK dan juga Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya memang Novanto tengah dibatasi pembesuknya untuk kepentingan penyidikan kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu. Novanto hanya boleh dijenguk oleh pihak keluarga dan juga pengacaranya saja.
Kemudian, ketika masuk ranah pengadilan keputusan terkait pemeriksaan dan juga pembesuk menjadi kewenangan majelis hakim.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya