Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK hadirkan Adnan Paslyadja & Kwik Kian Gie di praperadilan BLBI

KPK hadirkan Adnan Paslyadja & Kwik Kian Gie di praperadilan BLBI Jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Anisatuh Umah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli dan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan kasus BLBI, yang digelar pada Senin (31/7).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan ahli hukum yang dihadirkan pada prinsipnya menjelaskan kewenangan KPK dalam kasus tersebut.

"Ahli Hukum Acara Pidana, Adnan Pasliadja pada prinsipnya menjelaskan kewenangan KPK dalam penanganan kasus ini yang masuk pada ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Dan penetapan tersangka dilakukan setelah terdapat bukti permulaan hingga cukup. Disampaikan juga pada Hakim bahwa praperadilan seharusnya tidak masuk pada ranah materi perkara, melainkan bersifat formil," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Senin (31/7) malam.

Menurut KPK, hal ini sangat perlu diperhatikan lantaran ada kewenangan berbeda antara praperadilan dengan pengadilan Tipikor yang masuk pada pokok perkara. Jadi mengacu pada Perma Nomor 4 Tahun 2016, khusus Pasal 2 ayat (2), maka pengujian status tersangka bersifat formil.

"Kita berharap proses praperadilan tetap mengacu pada ketentuan ini," katanya.

Lanjut Febri, ahli keuangan negara, Siswo Sujanto menjelaskan dari aspek keuangan negara. Khususnya terkait dengan pertanggungjawaban terhadap penggunaan hingga pengembalian uang yang sesungguhnya merupakan uang rakyat.

"KPK juga menghadirkan saksi fakta, Kwik Kian Gie. Saksi juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, dan ditegaskan bahwa materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani Kejaksaan sebelumnya," tutur dia.

Selain itu, tambah Febri, saksi mengungkapkan tidak menyetujui adanya penghapusan kewajiban obligor BLBI. Besok, Selasa (1/8) direncanakan akan diserahkan kesimpulan dari para pihak.

"KPK akan membuat kesimpulan semaksimal mungkin, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kita berharap publik dapat mengawal proses hukum terhadap kasus BLBI ini," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP