Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Madiun, berkaitan dengan kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dalam penggeledahan dilakukan di beberapa titik ini, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik," ungkap Budi di Jakarta, seperti yang dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah untuk mendalami kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya. Barang bukti yang diperoleh akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
"Tentunya setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita nanti akan diekstrak, dianalisis, didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," tutup Budi.
Advertisement
Wali Kota Madiun ditangkap dalam operasi tangkap tangan
Sejumlah penggeledahan dilakukan di Madiun, menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun yang terletak di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Selain itu, penggeledahan juga dilaporkan terjadi di kediaman seorang pengusaha properti di daerah tersebut.
Wali Kota Madiun yang nonaktif, Maidi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang meliputi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 19 Januari 2026.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 juta, yang menjadi salah satu bukti kuat dalam perkara ini.