KPK Geledah Rumah 3 Tersangka Suap Proyek Air Minum PUPR
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
Adapun tiga tersangka itu antara lain, Dirut PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Kementerian PUPR Teuku Moch Nazar. Selain itu, Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara Yuliana Enganita Dibyo.
"Hari ini dilakukan kembali penggeledahan di tiga lokasi di rumah tiga orang tersangka tersangka baik dari pihak PUPR nya ataupun PT WKE. Jadi baik tersangka pemberi dan tersangka penerima," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Terkait kasus ini, KPK juga menggeledah Kantor SPAM dan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) di Pulogadung Jakarta Timur pada Selasa 1 Januari 2019. Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek SPAM di berbagai daerah. Dokumen itu bernilai proyek Rp 400 miliar.
"Dari penggeledahan kemarin diamankan sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek SPAM di berbagai daerah. Jadi cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah," jelas Febri.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR pada Senin 31 Desember 2018.
"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan PT WKE atau TSP, barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp 800 juta," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaBegini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai Meutya sebagai pimpinan Komisi I DPR sangat paham dengan isu-isu pertahanan ketimbang pihak lain.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPPP membawa program besar kepada masyarakat seperti kerja mudah, harga murah, dan hidup berkah dalam kampanye nasional.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya