Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK geledah ruang kerja Bupati Jombang

KPK geledah ruang kerja Bupati Jombang Bupati Jombang ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko pada Sabtu (3/2) lalu, hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang, salah satunya ruang kerja bupati.

"Penyidik hari ini, Senin, tanggal 5 Februari melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan tersangka NSW dan IS," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (5/2) sore.

Penggeledahan dilakukan oleh beberapa tim secara paralel. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi yang dimulai pada pukul 11.00 WIB. Febri menyebutkan, empat lokasi tersebut yaitu; ruang kerja bupati di Kantor Pemkab Jombang, ruang dinas bupati, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," jelasnya.

KPK juga telah resmi menetapkan Nyono sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar itu diduga menerima suap terkait dana kapitasi kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Nyono juga diduga mendapat jatah terkait perizinan sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Nyono diduga mendapat jatah dari perizinan rumah sakit dan digunakan untuk membiayai kegiatan politiknya dalam kontestasi Pilkada Bupati Jombang. Jatah perizinan yang diduga diterima Nyono sebesar Rp 75 juta dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati.

Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu Inna, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP