Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK eksekusi dua perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah

KPK eksekusi dua perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif Abdul Latif. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif ke Lapas Klas III Banjar Baru Kalimantan Selatan. Eksekusi dilakukan KPK setelah vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana yang dieksekusi antara lain Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau Dirut PT Putra Dharma Raya Fauzan Rifani dan Dirut PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

"Dilakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus suap terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I,II,VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017," ujar Juru Bicara KPK Febti Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Sebelumnya, Fauzan Rifani dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima imbalan sebagai perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Fauzan terbukti berperan aktif menagih commitment fee kepada Dony Witono, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Damanhuri. Dalam pengerjaan proyek itu, Donny mengalokasikan jatah untuk Abdul Latif sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Persentase dari proyek tersebut sebesar Rp 3,6 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan terhadap perantara suap, Abdul Basit. Namun dari perkara ini, Abdul Basit tidak menerima uang suap.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP