KPK Duga Hakim Tipikor Tak Pertimbangkan Peran Sofyan di Kasus Suap PLTU Riau-1
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
KPK menduga, vonis bebas Sofyan Basir terjadi lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor tak mempertimbangkan peran penting mantan Direktur Utama PLN itu dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
"Terkait pengetahuan terdakwa (Sofyan) tentang adanya suap dari Johanes Kotjo ke Eni Saragih, JPU telah menyisir, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Menurut Febri, fakta yang dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yakni adanya dugaan Sofyan Basir mengetahui tentang suap yang akan diterima oleh Eni Saragih dari Johanes Kotjo.
"Hal ini pernah disampaikan SB (Sofyan Basir) saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan bahwa Terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai," kata Febri.
KPK Siap Tempuh Kasasi
Keterangan yang sempat tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut memang dicabut oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, sebelum mengubah keterangan tersebut, Sofyan Basir menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak penyidik.
Tak hanya itu, ada pula keterangan Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar. Eni memberitahu Sofyan Basir bahwa dia ditugaskan mengawal perusahaan Johanes Kotjo, selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited agar mendapat pekerjaan dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk parpol dikesampingkan oleh hakim.
"Selain itu, kami juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran terdakwa dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan," kata Febri.
Beberapa poin yang dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini akan dimasukan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung.
"Poin-poin ini akan kami matangkan dalam memori kasasi yang disiapkan JPU. Jadi secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan di pengadilan," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya