Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Duga Hakim Tipikor Tak Pertimbangkan Peran Sofyan di Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Duga Hakim Tipikor Tak Pertimbangkan Peran Sofyan di Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir divonis Bebas. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis bebas Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

KPK menduga, vonis bebas Sofyan Basir terjadi lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor tak mempertimbangkan peran penting mantan Direktur Utama PLN itu dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

"Terkait pengetahuan terdakwa (Sofyan) tentang adanya suap dari Johanes Kotjo ke Eni Saragih, JPU telah menyisir, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Menurut Febri, fakta yang dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yakni adanya dugaan Sofyan Basir mengetahui tentang suap yang akan diterima oleh Eni Saragih dari Johanes Kotjo.

"Hal ini pernah disampaikan SB (Sofyan Basir) saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan bahwa Terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai," kata Febri.

KPK Siap Tempuh Kasasi

Keterangan yang sempat tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut memang dicabut oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, sebelum mengubah keterangan tersebut, Sofyan Basir menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak penyidik.

Tak hanya itu, ada pula keterangan Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar. Eni memberitahu Sofyan Basir bahwa dia ditugaskan mengawal perusahaan Johanes Kotjo, selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited agar mendapat pekerjaan dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk parpol dikesampingkan oleh hakim.

"Selain itu, kami juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran terdakwa dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan," kata Febri.

Beberapa poin yang dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini akan dimasukan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Poin-poin ini akan kami matangkan dalam memori kasasi yang disiapkan JPU. Jadi secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan di pengadilan," kata Febri.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya