KPK dan PPATK koordinasi awasi modus operandi Tipikor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan pertemuan guna meningkatkan koordinasi terkait penanganan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, modus operandi penyamaran tindak pidana korupsi banyak bermunculan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain meningkatkan kerjasama yang telah dibangun, kunjungan PPATK hari ini juga mengevaluasi hal-hal yang menjadi celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Dimensi pencucian yang sangat lekat dengan tindak pidana korupsi dan modus operandi penyembunyian hasil korupsi yang semakin kompleks menuntut kerjasama yang lebih intens antar institusi. Karena itulah, penguatan kerjasama KPK dan PPATK sangat dibutuhkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Kerjasama antara PPATK, KPK bukanlah pertama kalinya. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, tiga institusi sepakat adanya sinkronisasi data politikus dan orang-orang yang dinilai memiliki transaksi besar, yang disebut Politically Exposed Person (PEPs).
Nantinya, sistem PEPs tidak hanya menyortir nominal saja. Melainkan latar belakang transaksi tersebut. Sebab, jika ada indikasi transaksi mencurigakan meski nilainya dibawah Rp 500 juta OJK diharuskan melapor ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, data tersebut akan diteruskan ke KPK sebagai bahan bukti permulaan penyelidikan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya