Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Uang Suap Meikarta untuk Pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar

KPK Dalami Uang Suap Meikarta untuk Pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar Febri diansyah. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penerimaan suap Rp900 juta Iwa Karniwa dari pihak PT Lippo Cikarang. Uang tersebut diduga untuk pencalonan Iwa dalam Pilgub Jawa Barat.

"Yang pasti sekarang kami dalami terkait dengan proses pencalonan, tentu kalau ada informasi yang relevan nanti akan kami dalami lagi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Febri mengatakan tim penyidik akan memeriksa beberapa saksi untuk menelisik dugaan penggunaan uang suap untuk pencalonan Iwa. "Informasi terkait dengan proses pencalonan yang perlu kami dalami dan klarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang mengetahui," kata Febri.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP