KPK Bidik Korporasi dalam Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, Cegah 5 Orang
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Agus mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat korporasi atau pihak lain sebagai tersangka. Sejauh ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 186 miliar.
"Nanti mengalir saja, kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Menurut Agus, penyidik KPK masih akan terus mencari bukti-bukti untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang diduga terlibat. Namun menurut Agus, hingga saat ini KPK belum menentukan pihak-pihak yang akan dijerat.
"Sampai saat ini kita belum menentukan apakah ke korporasi atau orang lain. Masih menunggu teman-teman di penyidikan, apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu," kata Agus.
KPK Cegah 5 Orang
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak tanggal 6 November 2018.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Kelima orang tersebut terdiri dari 2 tersangka dan tiga saksi. Mereka adalah Mantan Kepala Divisi II PT Wakita Karya Fathor Rahman, Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan Mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Suandrio.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waskita Karya telah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca Selengkapnya