KPK bantah tudingan Fredrich terkait paksaan cabut kuasa dan ancaman keluarga
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Fredrich Yunadi terkait paksaan pihaknya kepada Setya Novanto untuk mencabut kuasa Fredrich sebagai pengacaranya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencabutan kuasa yang dialami Fredrich tak ada hubungannya dengan penyidik KPK. Sebab hal itu urusan pribadi antara klien dan pengacara.
"Tentang pencabutan kuasa, saya kira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Jadi itu urusan SN kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapapun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," katanya melalui pesan singkat, Kamis (8/2).
Selain itu, keluarga Fredrich juga keberatan atas perlakuan KPK yang menurutnya sewenang wenang saat KPK menyambangi kediaman Fredrich. Febri menegaskan, KPK tak pernah melakukan hal hal yang dituding keluarga Fredrich.
Saat itu anak kedua Fredrich, Alexa Yunadi mengkritik sikap KPK melakukan paksaan terhadap ibundanya saat mendatangi rumahnya pada Kamis 1 Februari lalu. Alexa mengatakan, ibunya dipaksa membubuhkan tanda tangan di sebuah dokumen yang mana sang Ibu menolak dan meminta dihadirkan pengacara suaminya.
"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal hal seperti itu," terang Febri.
Febri pun menampik alasan itu, baginya kedatangan KPK untuk melakukan pemenuhan hak hak tersangka."Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY saat pelimpahan diadakan penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," sambungnya.
Menurut Febri jika keluarga Fredrich menolak menandatangani berita acara penahanan, KPK tak perlu melakukan pemaksaan. Sebab, solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan. KPK juga menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur hukum.
"Karena pelimpahan dilakukan dari penyidik ke penuntut umum, dan juga dilanjutkan penanganan oleh penuntut umum maka tentu pihak keluarga perlu mengetahui hal tersebut. KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti Hakim memerintahkan, maka dapat kita sampaikan di sidang," tandas mantan aktivis ICW itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaFauzi menyebut makanan maupun barang yang diberikan ke tahanan tak sembarangan bisa masuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya