Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Bakal Banding Vonis Dua Tahun Delapan Bulan Penjara Johannes Kotjo

KPK Bakal Banding Vonis Dua Tahun Delapan Bulan Penjara Johannes Kotjo Sidang lanjutan Johannes Kotjo. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dalam penanganan kasus PLTU Riau-1 KPK sudah memutuskan melakukan banding terhadap putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).

Diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Johanes Kotjo atas perkara suap PLTU Riau-1.

Johanes terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Menurut Febri, keputusan jaksa KPK untuk banding lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut Johanes pidana penjara empat tahun.

"Kalau kita perhatikan dari tuntutan JPU tersebut putusannya dijatuhkan lebih rendah. Selain itu, fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim tentu perlu dicermati lebih lanjut," kata Febri.

Selain itu, Febri juga mengingatkan kepada Eni Maulani Saragih untuk konsisten dengan keterangannya jika ingin mendapatkan status justice collaborator (JC). Persidangan untuk terdakwa Eni hingga kini masih berlanjut.

"Jika memang serius ingin menjadi JC, karena ketidakkonsistenan pasti akan menjadi pertimbangan untuk menolak posisi sebagai JC tersebut atau juga akan dipertimbangkan sebagai alasan yang memberatkan," kata Febri.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP