Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan Gelar Tes Alih Status Pegawai Tetap Jadi ASN

KPK akan Gelar Tes Alih Status Pegawai Tetap Jadi ASN KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut andil bersama pemerintah dalam alih status pegawai internal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyampaikan, pihaknya sendiri yang akan menjalankan proses pengalihan status itu.

"Maksudnya prosedur dan mekanismenya ikut alih status yang ditentukan oleh prosedur alih status ASN yang diatur oleh pemerintah atau Permenpan. Sementara substansi materi test-nya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK. Dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK, sehingga KPK sendiri yang akan memproses," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).

Dia menjelaskan, yang akan mengikuti tes ASN adalah seluruh internal KPK yang sudah berstatus pegawai tetap. Sementara untuk yang memang sudah berstatus ASN maka tidak perlu lagi mengikuti rangkaian program alih status.

"Kalau teknis nanti SDM yang atur," jelasnya.

Adapun terkait proses penyelenggaraan alih status ASN pun masih belum dimulai. Termasuk terkait dengan pengaturan jadwal.

"Masih diatur dan disusun jadwalnya. Belum mulai," tutup Gufron.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP