KPA Nilai Pengibaran Bendera Bulan Bintang Bukan Tindakan Makar
Merdeka.com - Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak tegas penilaian bahwa pengibaran bendera Bulan Bintang sebagai tindakan makar. Lembaga yang menjadi wadah bagi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernaung itu menyatakan, penggunaan bendera itu tercantum dalam perjanjian damai MoU Helsinki.
KPA mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil karena mengibarkan Bulan Bintang pada Milad GAM beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPA, Azhari Cagee mengatakan, penyebutan makar terhadap pengibar bendera Bulan Bintang ini tidak sesuai dengan norma hukum. Sebab menurutnya, bendera Bulan Bintang itu jelas tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Qanun Aceh juga masih sah secara hukum, yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik. Jadi tidak ada alasan hukum apa pun bahwa Polda (Aceh) menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar," katanya, Selasa (28/12).
Dia meminta para juru runding perdamaian dahulu untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Aceh yang hingga kini belum selesai, seperti poin-poin MoU Helsinki dan seluruh kewenangan Aceh yang masih terkendala.
"Banyak poin-poin yang masih terkendala, ditahan oleh pemerintah pusat. Maka kita mendesak tim juru runding (kedua belah pihak) untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Aceh memanggil salah satu mantan petinggi GAM dan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Lhokseumawe.
"Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Benda Menyerupai Bangkai Kapal Berisi Ratusan Kitab Suci Berbahasa Somali Ditemukan di Rote Ndao
Penemuan itu lalu dilaporkan ke petugas BMKG wilayah Rote Barat.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaBMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi di 27 Daerah Ini
Hari ini, sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat yang disertai dengan petir dan angin kencang
Baca SelengkapnyaBMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Jakarta hingga Papua Selama Sepekan ke Depan
BMKG minta masyarakat waspada cuaca ekstrem periode 3-10 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya