Koruptor kembali melenggang bebas di Medan
Merdeka.com - Pelaku korupsi kembali melenggang bebas meski divonis bersalah dan dihukum penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5). Hakim lagi-lagi tidak memerintahkan terdakwa ditahan.
Terdakwa yang mendapat hukuman penjara tapi tidak langsung ditahan kali ini adalah Harmes Joni. Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini divonis bersalah. Dia terbukti turut melakukan korupsi dana penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 pada tahun 2006 yang merugikan negara Rp 1,52 miliar. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi dia tetap bisa pulang ke rumah bersama keluarganya.
"Bagaimana tadi putusannya, ya begitulah," kata Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang kepada wartawan seusai sidang, Senin (14/5).
Humas PN Medan ini menolak mengomentari putusan tanpa perintah penahanan itu. Alasannya, dia adalah hakim ketua perkara itu, sehingga tidak dapat berkomentar di luar sidang.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Harmes lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 516 juta. Hakim juga tidak memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.
Menyikapi putusan hakim yang jauh di bawah tuntutan, JPU Sri Wahyuni menyatakan masih pikir-pikir. "Kan masih ada waktu pikir-pikir," kata Sri Wahyuni kepada merdeka.com sambil berjalan kencang.
Sebelumnya, sama seperti Harmes, dua koruptor dana penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 lainnya, Susi Anggraini (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Fadjrif Hikmana Bustami (Direktur PT Indah Karya, rekanan Pemerintah Kota Medan), juga divonis bersalah.
Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Susi dihukum 2 tahun penjara dan Fadjrif divonis 1 tahun penjara. Namun keduanya juga tak langsung ditahan. Selama persidangan kasus ini, mereka juga tidak ditahan.
Dalam perkara serupa, tersisa satu terdakwa lain yang belum divonis, yaitu Gatot Suhariyono (Kepala Cabang PT Indah Karya). Dia juga tidak ditahan selama persidangan.
Keempat terdakwa dinilai telah melakukan mark up honor dan biaya operasional untuk tenaga ahli dalam penyusunan masterplan Kota Medan. Mereka mencairkan dana untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli, padahal hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 1,52 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya