Korupsi Rp 951 juta, pejabat di Medan hanya dibui 1 tahun
Merdeka.com - Sekretaris KONI Binjai Ahmad Kuasa terbukti bersalah turut mengorupsi dana KONI Binjai tahun 2007 senilai Rp 951 juta. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai ini pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (8/5).
Tidak hanya hukuman penjara, Ahmad Kuasa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Ahmad Kuasa dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, dana Rp 1.765.000.000 yang dikelola KONI Binjai tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan KONI.
Atas perintah Ketua KONI Binjai Haris Harto-juga Ketua nonaktif DPRD Binjai-, terdakwa membantu pencairan dana dari APBD Kota Binjai tahun 2007. Dia juga membuat laporan dengan data fiktif seolah-olah seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 951.697.000.
Hal yang memberatkan, sebagai Sekretaris KONI dan kepala dinas, Ahmad Kuasa seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan," ucap hakim Jonny Sitohang.
Menyikapi putusan hakim, Ahmad, yang tidak didampingi penasihat hukumnya pada sidang putusan ini, menyatakan banding. Sementara itu, JPU Iqbal menyatakan mereka masih pikir-pikir.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya