Korupsi Rp662 Juta, Eks Ketua KONI Tangerang Dihukum 5 Tahun 10 Bulan Penjara

Mantan Ketua KONI Kota Tangerang, Dasep, divonis 5 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp662 juta. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Korupsi Rp662 Juta, Eks Ketua KONI Tangerang Dihukum 5 Tahun 10 Bulan Penjara
Sidang Eks Ketua Koni Tangerang. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Mantan Ketua KONI Kota Tangerang, Dasep, divonis 5 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp662 juta. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana KONI anggaran tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, akibatnya terdakwa divonis 5 tahun 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

"Jika terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka akan ditambah masa penjara 2 tahun," katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Dasep dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa lain, Siti Nursiah, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama pada Kamis (28/11) lalu. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk bisnis multy level marketing (MLM).

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta subsider 2 tahun penjara.

Rekomendasi