Korupsi Rp662 Juta, Eks Ketua KONI Tangerang Dihukum 5 Tahun 10 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mantan Ketua KONI Kota Tangerang, Dasep, divonis 5 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp662 juta. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana KONI anggaran tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, akibatnya terdakwa divonis 5 tahun 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.
"Jika terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka akan ditambah masa penjara 2 tahun," katanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Dasep dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa lain, Siti Nursiah, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama pada Kamis (28/11) lalu. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk bisnis multy level marketing (MLM).
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta subsider 2 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya