Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi proyek water park di Nisel, bos rekanan dibui 1 tahun 3 bulan

Korupsi proyek water park di Nisel, bos rekanan dibui 1 tahun 3 bulan Yulius Dakhi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) Yulius Dakhi. rekanan Pemkab Nisel ini terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Nias Water Park.

Hukuman terhadap Yulius dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/11). Majelis menyatakan Yulius terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ‎Yulius Dakhi dengan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap Wahyu.

Yulius menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang dijatuhkan hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya JPU meminta agar Yulius dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, masih terdapat terdakwa lain dari pihak rekanan yakni Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito. Namun perkaranya belum sampai kepada penuntutan.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dinyatakan telah merugikan negara Rp 7,89 miliar sesuai penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Uang kerugian negara telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut senilai Rp 1,5 miliar, dan melalui rekening kejaksaan senilai Rp 3 miliar.

Proyek pembangunan Nias Water Park terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel. Proyek ini mendapat pagu anggaran Rp 17,9 miliar pada 2015. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP