Korupsi pengadaan buku, mantan Kadisdik Sibolga dibui 16 bulan
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sibolga, Rustam Manalu, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (5/3). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyelewengkan anggaran pengadaan buku perpustakaan sehingga merugikan negara Rp 570 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan ini, maka kedua terdakwa harus ditahan dan dipotong masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto saat membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Negari Medan, Selasa (5/3).
Selain hukuman penjara, Rustam juga diganjar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani hukuman 2 bulan penjara.
Dalam perkara serupa namun sidang terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Lamser Tinambunan. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan buku perpustakaan.
Kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman membayar uang pengganti, karena uang hasil korupsi itu diduga dinikmati Rafandi Malau, Wakil Direktur CV Alfa Centauri, rekanan dalam pengadaan buku perpustakaan.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Nanang Prihanto. Dia sebelumnya menuntut Rustam dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lamser 18 bulan penjara.
Menanggapi vonis ini, baik kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa pengadaan buku perpustakaan untuk 17 sekolah dasar di Kota Sibolga mendapat alokasi anggaran Rp 1,5 miliar. Proyek itu dikerjakan CV Alfa Centauri.
Sesuai kontrak kerja, pengadaan buku selambatnya selesai 26 Desember 2010. Meski buku-buku perpustakaan belum diserahkan kepada Lamser selaku PPK, tapi Rafandi Malau mengajukan pencairan dana untuk prestasi kerja 100 persen. Setelah dana dicairkan, pengadaan buku tidak juga rampung. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 570 juta lebih.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya