Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi pengadaan buku, mantan Kadisdik Sibolga dibui 16 bulan

Korupsi pengadaan buku, mantan Kadisdik Sibolga dibui 16 bulan penjara. shutterstock

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sibolga, Rustam Manalu, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (5/3). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyelewengkan anggaran pengadaan buku perpustakaan sehingga merugikan negara Rp 570 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan ini, maka kedua terdakwa harus ditahan dan dipotong masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto saat membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Negari Medan, Selasa (5/3).

Selain hukuman penjara, Rustam juga diganjar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani hukuman 2 bulan penjara.

Dalam perkara serupa namun sidang terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Lamser Tinambunan. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan buku perpustakaan.

Kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman membayar uang pengganti, karena uang hasil korupsi itu diduga dinikmati Rafandi Malau, Wakil Direktur CV Alfa Centauri, rekanan dalam pengadaan buku perpustakaan.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Nanang Prihanto. Dia sebelumnya menuntut Rustam dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lamser 18 bulan penjara.

Menanggapi vonis ini, baik kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa pengadaan buku perpustakaan untuk 17 sekolah dasar di Kota Sibolga mendapat alokasi anggaran Rp 1,5 miliar. Proyek itu dikerjakan CV Alfa Centauri.

Sesuai kontrak kerja, pengadaan buku selambatnya selesai 26 Desember 2010. Meski buku-buku perpustakaan belum diserahkan kepada Lamser selaku PPK, tapi Rafandi Malau mengajukan pencairan dana untuk prestasi kerja 100 persen. Setelah dana dicairkan, pengadaan buku tidak juga rampung. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 570 juta lebih.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya