Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi lahan pendopo bupati, mantan Sekda Aceh Jaya dibui 4 tahun

Korupsi lahan pendopo bupati, mantan Sekda Aceh Jaya dibui 4 tahun Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya mengeksekusi alias memenjarakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Buni Amin (56), Kamis (20/10). Eksekusi ini terkait kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan gedung pendopo Bupati-Wakil Bupati Aceh Jaya tahun 2010.

Sebelumnya, Buni Amin sempat membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Setelah turun putusan dari MA, Kejari Aceh Jaya pun langsung melakukan eksekusi terhadap Buni dengan masa hukuman 4 tahun penjara dan dibebankan membayar ganti rugi uang negara Rp 1,9 miliar.

"Kita menahan terpidana sesuai dengan putusan yang turun dari MA," kata Kajari Aceh Jaya, Rusli melalui Kasipidsus Miftahuddin di Kejati Aceh.

Sebelum dibawa ke Lapas II A, Lambaro, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Apa lagi, terpidana berdomisili di Banda Aceh selama ini.

"Pak Buni Amin kami jemput dari rumahnya di kawasan Blower, Banda Aceh. Pak Buni sangat koperatif," jelas Miftah didampingi Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah.

Kasus ini bermula saat Pemda Aceh Jaya hendak membebaskan lahan seluas 3 hektare tahun 2010 dengan harga Rp 150 ribu per meter. Kemudian terbongkar, ternyata ada praktik markup dalam pembebasan lahan tersebut. Harga tanah sebenarnya kisaran harga Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per meter.

Akibat markup itu, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar. Atas dasar itu Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh pada tahun 2013 silam menghukum terdakwa Buni Amin 4 tahun penjara.

Kemudian Buni Amin banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh. Hakim tinggi tetap menghukum Buni dengan 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 1,9 miliar.

Buni tak terima dengan putusan itu. Lantas dia pun mengajukan kasasi ke MA. Namun lagi-lagi putusan dari MA tetap menghukum Buni 4 tahun penjara dan harus bayar denda seperti tersebut di atas.

"Dua bulan lalu kita terima putusan MA dan setelah kita pejari, maka pada hari ini kita langsung jemput beliau dari rumahnya untuk ditahan di Lapas Lambaro," jelas Miftah.

Ada terpidana lain juga terlibat dan sudah terlebih dahulu ditahan, yaitu Rajudin (54) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek 2010 itu. Rajudin dihukum 2 tahun penjara dan ditahan di Aceh Jaya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP