Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Mardan Goda Siregar (50) dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 385,3 juta. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Mardan juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 385.326.590, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak cukup, pria ini dipidana penjara selama 1 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/8) sore.
Majelis menyatakan Mardan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Mardan Goda Siregar terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Sri Wahyuni.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap meminta agar Mardan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 385.326.590.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Hindun Harahap.
Dalam perkara ini, Mardan tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah kegiatan yang menggunakan Rp 751.473.546 dana APBDesa Batu Sundung pada tahun 2018. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 385.326.590.
Selama persidangan terungkap bahwa Mardan melakukan perbuatan itu sendiri. Dia tidak melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat kepala desa, Mardan juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dia mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung,. Perbuatan itu melanggar Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mardan juga melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2). Dia juga membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Sebelumnya, Mardan dinilai tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sejak jabatannya berakhir pada Desember 2018, Mardan tidak pernah hadir saat Pemkab meminta pertanggungjawabannya. Kasus itu pun dilaporkan ke Kejari Paluta.
Tiga kali dipanggil kejaksaan, Mardan juga mangkir. Dia bahkan melarikan diri. Pada 25 November 2019, pihak Kejari Paluta menangkapnya di Bengkulu Utara, Bengkulu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMaruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.
Baca SelengkapnyaDalam penyampaian pesan pada istri-istri di Pemilu 2024 tersebut, Maruli juga meminta agar nama Angkatan Darat selalu dijaga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya