Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Mardan Goda Siregar (50) dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 385,3 juta. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Mardan juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 385.326.590, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak cukup, pria ini dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/8) sore.

Majelis menyatakan Mardan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Mardan Goda Siregar terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Sri Wahyuni.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap meminta agar Mardan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 385.326.590.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Hindun Harahap.

Dalam perkara ini, Mardan tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah kegiatan yang menggunakan Rp 751.473.546 dana APBDesa Batu Sundung pada tahun 2018. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 385.326.590.

Selama persidangan terungkap bahwa Mardan melakukan perbuatan itu sendiri. Dia tidak melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat kepala desa, Mardan juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dia mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung,. Perbuatan itu melanggar Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mardan juga melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2). Dia juga membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).

Sebelumnya, Mardan dinilai tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sejak jabatannya berakhir pada Desember 2018, Mardan tidak pernah hadir saat Pemkab meminta pertanggungjawabannya. Kasus itu pun dilaporkan ke Kejari Paluta.

Tiga kali dipanggil kejaksaan, Mardan juga mangkir. Dia bahkan melarikan diri. Pada 25 November 2019, pihak Kejari Paluta menangkapnya di Bengkulu Utara, Bengkulu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.

Baca Selengkapnya
Keras Pesan Kasad Maruli Untuk Istri-istri TNI di Pemilu 2024 'Silakan Berkampanye, Jaga Nama Baik AD'
Keras Pesan Kasad Maruli Untuk Istri-istri TNI di Pemilu 2024 'Silakan Berkampanye, Jaga Nama Baik AD'

Dalam penyampaian pesan pada istri-istri di Pemilu 2024 tersebut, Maruli juga meminta agar nama Angkatan Darat selalu dijaga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Mengaku Takut Berkomunikasi via Telepon: Nanti Direkam, Diedit dan Tersebar
Kasad Jenderal Maruli Mengaku Takut Berkomunikasi via Telepon: Nanti Direkam, Diedit dan Tersebar

Jenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya