Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bansos Rp 370 juta, Ketua DPRD Bengkalis resmi ditahan

Korupsi bansos Rp 370 juta, Ketua DPRD Bengkalis resmi ditahan Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi akhirnya diserahkan ke jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Riau. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru, karena diduga ikut menikmati dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis sebesar Rp 370 juta.

Pantauan merdeka.com, sebelum ditahan Heru diantar Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejati pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, Heru melengkapi administrasi selama hampir dua jam di ruang Pidana Khusus Kejati Riau.

Dua jam kemudian, Heru keluar ruangan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis warna oranye. Dia digiring ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.

"Bersangkutan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk sebagai titipan jaksa," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Sugeng mengatakan, Heru akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. "Diharapkan tak lama lagi, berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," kata Sugeng, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp 230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.

"Khusus untuk HW (Heru) sekitar Rp 370 juta," kata Sugeng.

Heru merupakan tersangka ke delapan dalam kasus ini. Tujuh tersangka lainnya sudah disidang dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tujuh tersangka itu adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah. Selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2011, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jamal Abdillah divonis 8 tahun penjara. Hukuman itu diperberat Mahkamah Agung (MA) RI jadi 12 tahun penjara. Herliyan Saleh dan Azfaraini Aziz Rauf divonis 18 bulan penjara dan denda masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta.

Sementara empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi divonis 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp 180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp 446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP