Korupsi APBD, pejabat Pemkot Pematangsiantar dibui 1,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Bendahara Pemkot Pematangsiantar, Panahatan Sihombing, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi yang menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp 445 juta pada Pemkot Pematangsiantar pada 2003.
Panahatan dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/2). Majelis hakim yang diketuai Daniel L Tobing menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara, Panahatan juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim memerintahkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, dia harus menjalani penjara selama 6 bulan lagi.
Vonis bersalah ini merupakan yang kedua dijatuhkan kepada Panahatan. Beberapa waktu lalu, dia sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara juga dalam kasus ketekoran kas Pemkot Pematangsiantar, namun untuk tahun anggaran 2005.
Hukuman yang dijatuhkan hakim untuk perkara ketekoran kas Pemkot Pematangsiantar 2003 lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen meminta hakim agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaLayanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca Selengkapnya