Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara Fasilitas yang di miliki LPSK. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan negara berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme. Tanggung jawab untuk korban terorisme itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Korban merupakan tanggung jawab negara," kata Hasto dalam siaran persnya yang diterima Antara, Rabu (10/7).

Hasto mengatakan pemenuhan hak-hak korban terorisme pascakejadian, menjadi penting. Khususnya perihal penanganan psikososial bagi korban. Karena itu, LPSK dan United Nation Development Program Resident Representative (UNDP) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu, dengan tema, definisi, pelaporan dan mekanisme penanganan korban terorisme.

"Psikososial penting untuk didiskusikan karena dalam pelaksanaannya, LPSK diharapkan mendapat dukungan dari kementerian/lembaga terkait," kata Hasto.

FGD itu diharapkan dapat membangun persepsi bersama bagi semua pihak, tentang korban terorisme serta bagaimana negara melalui kementerian/lembaga, termasuk pihak swasta dapat bersama-sama bersinergi mengemban tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.

"Dari FGD ini diharapkan tercipta satu skema atau mekanisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam penanganan korban terorisme," kata Hasto.

Perwakilan UNDP Christophe Bahuet mengatakan UNDP berkomitmen penuh mendukung implementasi rencana aksi nasional tentang penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, melalui proyek PROTECT.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP