Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Bareskrim Polri untuk mendalami kabar dokumen rekening mencapai Rp100 triliun yang disebut milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebagai Anggota Kompolnas meminta Bareskrim kiranya dapat mendalami informasi rekening almarhum Brigadir J yang diduga triliunan," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim kepada merdeka.com, Jumat (2/12).
Menurutnya, pendalaman yang dilakukan Bareskrim Polri ke depannya bisa dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak kebenaran dari rekening yang bernilai fantastis tersebut.
Sebab, lanjut Yusuf, persoalan isu rekening yang menyangkut Brigadir J bukan hal baru. Saat awal kasus pembunuhan mencuat, dikabarkan ada transfer uang dari rekening Brigadir J ke tersangka lain.
"Saat itu saya sempat mendapatkan info ada uang hanya jumlahnya berapa belum jelas. Yang kemudian Kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin mengemukakan adanya uang keluar dari rekening atas nama Brigadir J yang dikatakan Rp200 juta itu," jelasnya.
Berangkat dari kabar itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kabar tersebut ternyata benar berdasarkan pengakuan saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Dalam perkembangan waktu, kemudian setelah Kamarudin mengemukakan demikian. PPATK tanggal 18 Agustus meminta pihak bank membekukan sementara transaksi rekening atas nama Brigadir J. Karena ada kecurigaan transaksi yang dapat diduga tindak pidana," jelasnya.
Mengenai uang ratusan triliunan di rekening Brigadir J, Yusuf menegaskan seharusnya kepolisian segera turun tangan. "Nah sekarang, sebuah LSM mendapat data rekening atas nama Brigadir J, apakah itu yang dibekukan oleh PPATK," ujar Yusuf.
Sebelumnya, Sebuah potongan dokumen viral di media sosial bertuliskan nama Nofriyansah Yosua yang memiliki uang hampir mencapai Rp100 triliun. Dokumen itu terlihat ditandatangani oleh dua pejabat salah satu bank pelat merah.
"Ternyata ada misteri uang Rp100 triliun di balik kasus penembakan Brig J. Ngeriiii….!" tulis salah satu akun Twitter, Jumat (25/11).
Menanggapi itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, itu merupakan platfon tertinggi pembekuan.
"(Bener rekeningnya isinya hampir Rp100 triliun) Itu plafon tertinggi pembekuan. Prakret lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," kata Natsir saat dihubungi, Jumat (25/11).
"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank. Sehingga, sistem akan membaca numerik yang diberikan," sambungnya.
Sehingga, apabila ada seorang nasabah melakukan transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci.
"Nah di sinilah diperlukan nilai tertinggi, jadi kalau di setting cuma (katakanlah) Rp1.000.000,00, ketika nasabah transaksi sampai Rp5.000.000,00 yang bs diblokir oleh system hanya Rp1.000.000,00 sisanya Rp4.000.000,00 enggak bisa," jelasnya.
"Makanya dikasih saja sekalian angka yang ‘impossible’, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi. Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang diatas sebesar itu (Rp100.000.000.000.000,00,"). Teknis sih. Kan BNI juga sudah menjelaskan. Begitu ya," katanya.
Advertisement
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat. Penghentian transaksi sementara itu dilakukan sejak 18 Agustus 2022 lalu.
"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Kendati demikian, ia menegaskan, penghentian transaksi itu tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut.
"Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan, paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi," tegasnya.
"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," sambungnya.
Ia menjelaskan, setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK. "Sehingga, kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan penghentian sementara transaksi tersebut dilakukannya berdasarkan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.
[tin]Baca juga:
Hakim Heran Sosok ART Ferdy Sambo Terekam CCTV Mondar Mandir saat Brigadir J Tewas
Respons Kubu Ferdy Sambo soal Perempuan Cantik Menangis di Rumah Bangka
Saksi Pastikan AKP Irfan Laksanakan Perintah Sah, Amankan CCTV Komplek Polri
Kubu Brigadir J Beberkan Perempuan di Rumah Sambo: Ada si Cantik Berseragam Cokelat
Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Kick Off Keketuaan Asean Indonesia, Jokowi: Peran Asean Penting bagi Rakyat & Dunia
Sekitar 23 Menit yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 33 Menit yang laluRionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluWaspada Potensi Gempa M 7,0 di IKN
Sekitar 2 Jam yang laluDuka Awal Tahun di Manado Sulawesi Utara
Sekitar 4 Jam yang laluSamanhudi Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Tidak Pernah Terbayangkan
Sekitar 5 Jam yang laluDua Hari Tersesat, Enam Pendaki Gunung Lemongan Akhirnya Ditemukan
Sekitar 8 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 8 Jam yang laluKronologi Lengkap Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 8 Jam yang laluInsiden Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Tujuh Kru Negatif Narkoba
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tetapkan Sopir Audi Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 8 Jam yang laluPenyelundupan 87 TKW Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda
Sekitar 8 Jam yang laluDelapan Anak di Kubu Raya Kalbar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sekitar 8 Jam yang laluJenderal Bintang 1 Polri Ngakak sama Aksi Tiga Bintara, Ada Bisa Tiru Suara MotoGP
Sekitar 3 Menit yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 13 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 14 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 15 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 39 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 39 Menit yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 12 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluDuel Antarlini Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Limbung, Kesempatan Bajul Ijo Merajalela?
Sekitar 33 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami