Komplotan perampok spesialis minimarket di Bekasi diringkus polisi

Komplotan perampok spesialis minimarket di Bekasi diringkus polisi. Polres Metro Bekasi menangkap lima orang perampok spesialis minimarket kerap beraksi di wilayah setempat beberapa waktu lalu. Kelima pelaku di antaranya M alias B, IF alias D, I alias M, TWY dan AW. Sedangkan, dua pelaku J dan V masih dalam pengejaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komplotan perampok spesialis minimarket di Bekasi diringkus polisi
Ilustrasi Perampokan. ©2014 Merdeka.com

Polres Metro Bekasi menangkap lima orang perampok spesialis minimarket kerap beraksi di wilayah setempat beberapa waktu lalu. Kelima pelaku di antaranya M alias B, IF alias D, I alias M, TWY dan AW. Sedangkan, dua pelaku J dan V masih dalam pengejaran petugas.Kapolres Metro Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan, para tersangka ditangkap berkat pengembangan dari CCTV yang merekam aksi mereka di beberapa minimarket di wilayah Cikarang Utara. Pelaku terdeteksi dari ciri-cirinya dan ditangkap di sejumlah wilayah di Cikarang."Satu pelaku IF merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan," kata Awal, Jumat (7/10).Menurut dia, kelompok tersebut sudah empat kali beraksi di Kabupaten Bekasi. Di antaranya dua minimarket di Serang Baru dan dua minimarket di Cikarang Utara. Setiap beraksi, kelompok tersebut selalu terekam kamera pengawas."Setiap beraksi tidak segan melukai korban, mereka mengincar uang di dalam brankas tempat penyimpanan uang hasil penjualan," ujar Awal.Awal menjelaskan, setiap beraksi mereka mengincar minimarket yang buka selama 24 jam dan mereka biasanya beraksi sekitar pukul 02.00 – 03.00 WIB. Bahkan, para pelaku sebelum beraksi biasa meminum pil koplo tramadol agar berani melakukan aksi perampokan."Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan hasilnya juga sempat dikumpulkan ke salah satu pacar korban dengan membuka rekening bank," kata dia.Kini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polser Metro Bekasi, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi