Komplotan Penjual Duit Palsu di Depok jadi Pemasok Dukun Pengganda Uang
Merdeka.com - Tiga orang pelaku jual beli dolar palsu di Sawangan, Depok, Jawa Barat berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41) diamankan jajaran Resmob Polda Metro Jaya. Para pelaku diamankan di tempat berbeda usai menyamar sebagai pembeli.
Kanit 3 Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco mengatakan, mereka secara khusus menjual uang palsu tersebut kepada dukun pengganda uang. "Dari keterangan mereka, Dijual (Upal) khusus ke dukun pengganda uang," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/4).
Selain itu, mereka telah melakukan kejahatan sejak Januari lalu. Di mana, sudah terjadi tiga kali transaksi.
"Dari pengakuannya baru tiga kali. Sekali transaksi itu katanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta, ya jadi total Rp 30 juta. Mereka jualnya hanya sebatas di sana (Depok)," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku.
Herman menambahkan polisi masih memburu satu orang yang diduga adalah otak pelaku. "Kita sudah ketahui identitasnya, tinggal kita tangkap," katanya."Kita sudah ketahui identitas nya, tinggal kita tangkap," katanya.
Sebelumnya, warga Sawangan, Depok, Jawa Barat, harap berhati-hati atas peredaran uang dolar palsu. Pasalnya, jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil amankan tiga pria berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41) yang merupakan pelaku jual beli uang palsu.
"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, kemudian tim Resmob Kanit 3 turun ke lapangan. Di sana penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).
Argo menjelaskan, penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok. Laporan itu diterima polisi pada 25 Maret 2019. Akhirnya, Polisi menangkap pelaku dengan cara berpura-pura membeli uang dolar palsu milik para tersangka.
"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," ungkap Argo.
Kepada polisi, lanjutnya, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka M. M kemudian ditangkap di kediamannya di wilayah Depok di hari yang sama.
"M mendapatkan uang itu dari orang juga sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukkan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu," kata Argo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya