Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal Mesin ATM di Bekasi Diciduk
Merdeka.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus empat pelaku spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku bernama Abdul Karim Muzhakir, Said, Herudin, dan Nasan Sanjaya ini merupakan spesialis dalam kejahatan ganjal ATM dan telah melakukan aksinya di sejumlah ATM di Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, dilansir Antara, Senin (19/4).
Dia mengatakan keempat pelaku itu ditangkap petugas dari hasil penyelidikan atas laporan Bank Mandiri yang mengaku sejumlah mesin ATM miliknya dibobol dengan modus ganjal.
"Saat beraksi, pelaku itu mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM jadi tidak mengurangi saldo uang dalam rekeningnya," kata Hendra.
Penangkapan pelaku dari hasil observasi dan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara ganjal ATM. Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua orang di area ATM yang kemudian dibuntuti petugas.
Setelah mengikuti ke sejumlah titik, akhirnya terduga pelaku melancarkan aksinya tepat di minimarket Alfamart Sukasari, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Para pelaku tidak tahu kalau mereka sedang dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Setelah digeledah, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp4,2 juta," ungkapnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda di antaranya mesin ATM Mandiri Cikarang Selatan, ATM Mandiri Pom Bensin Sempu dan Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara, serta ATM Mandiri di Pom Bensin Pintu Tol Cibitung.
"Para pelaku ini melancarkan semua aksinya menjelang tengah malam," ucapnya.
Selain meringkus keempat pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Hendra.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbeda dengan Money Heist yang memiliki alur cerita perampokan bank, para pemuda asal Bandung ini 'merampok' warteg dan membagikannya kepada orang yang membutu
Baca SelengkapnyaKepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenempatan uang di mesin ATM Mandiri berada di lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnya