Komplotan Pelajar Jadi Begal dan Penadah di Depok dan Bogor, Dikoordinir Residivis
Merdeka.com - Tiga orang pelajar bergabung dalam kelompok begal sepeda motor. Mereka adalah YD (17) dan SY (16), berperan sebagai joki dan seorang lagi yakni IK (16) adalah penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ketiga pelajar dikoordinir oleh seorang residivis kasus penganiayaan berinisial ZF (35).
Kawanan begal motor sudah enam kali membegal sepeda motor. Namun, kepolisian hanya menerima tiga laporan polisi (LP).
Yusri mengatakan yang dilaporkan oleh korban antara lain di Tapos Depok Jawa Barat, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
"Ada tiga LP sejak 25 Februari 2021, 27 Februari 2021, dan 6 Maret 2021. Dua di antaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara satu lagi berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata dia, Rabu (17/3/2021).
Yusri menerangkan, ZF dan kawan-kawan terkenal sadis. Mereka menenteng dua senjata tajam jenis celurit atau sangkur setiap beraksi.
Yusri mengatakan, celurit digunakan untuk melukai korban yang mencoba melawan.
Yusri menyebut, salah satu korban yang membuat laporan mereka mengaku sempat terkena bacokan di bagian kepala karena bersikeras mempertahankan sepeda motor. Celurit itu pun membuat helm yang dipakai korban pecah.
"Korbannya yang melapor ke kami semuanya adalah perempuan. Ada satu korban dihantam celurit helmnya pecah, karena mau mempertahankan harta bendanya," ucap dia.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk lima pelaku. Mereka adalah ZF, RM, YD, SY, dan IK. Yusri menyebut IK adalah seorang yang menampung sepeda motor hasil curian. Yusri mengatakan, satu sepeda motor dihargai Rp 3 juta.
"Ada lima tersangka. Tapi yang kami hadirkan hanya dua karena yang tiga masih bawah umur," ucap dia.
Yusri menerangkan, modus kawanan begal serupa dengan yang lain. Mereka akan berkeliling di ruas jalan yang sepi untuk mencari-cari mangsa. Yusri menyebut umumnya korban adalah perempuan.
"Modus patroli, ketika melihat ada perempuan berkendara di jalan seorang sendiri dipepet dan diacungkan celurit atau sangkur, kalau korban melawan tak segan-segan melakukan kekerasan," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan KUHP 356. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total ratusan pelajar, petasan, hingga puluhan motor yang digunakan untuk konvoi telah diamankan.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar waspada beraktivitas di sekitar rel.
Baca SelengkapnyaGerombolan bermotor berjumlah 17 orang dengan 7 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaMomen siswa dengan 'gentle' mengejar mobil yang tak sengaja ditabraknya untuk melakukan tindakan terpuji.
Baca Selengkapnya