Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan Begal Motor Kerap Beraksi di Jakarta dan Tangerang Tewas Dibedil Polisi

Komplotan Begal Motor Kerap Beraksi di Jakarta dan Tangerang Tewas Dibedil Polisi Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Jajaran Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Kepemilikan Senjata Api tanpa izin. Dari pengungkapan kasus ini, tiga dari tujuh pelaku tewas usai diberikan hadiah timah panas dari petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku yang tewas itu yakni HS, AC dan MBID. Mereka diberikan tindakan tegas dan terukur saat berada di dalam mobil menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam perjalanan di dalam mobil, tiga pelaku itu merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas. Sehingga, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan, karena kehabisan darah mereka meninggal dunia," ujar Argo di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

"Empat tersangka lainnya ini berada di mobil lain, mereka berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan pada bagian kaki," sambung Argo.

Argo mengatakan, ketujuh tersangka berhasil melakukan perampokan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu satu hari. Mulai aksinya di Jakarta Barat hingga Ciledug Kota Tangerang.

"Ketujuh tersangka beraksi dengan peran yang berbeda-beda," kata Argo.

Menurut Argo, modus operandi para pelaku yakni secara bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan dalam halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api. Bila melihat sasaran, mereka langsung bergerak.

"Apabila aksi mereka diketahui oleh korban atau saksi mereka langsung menggunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihat kemudian para pelaku kabur," pungkas Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan

Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya