Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Harap Bisa Kaji Ulang Perda Syariah yang Diskriminatif

Komnas HAM Harap Bisa Kaji Ulang Perda Syariah yang Diskriminatif 2 PSK jalani hukuman cambuk di Aceh. ©AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap bisa melakukan suatu kajian mengenai peraturan daerah (perda) syariah. Contohnya qanun jinayah atau hukum cambuk di Aceh yang dianggap mendiskriminasi kaum perempuan. Namun dia mengatakan itu bukan hal mudah karena harus berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu.

"Kita mau tolak qanun itu enggak mungkin karena ada Undang-undang di Aceh yang memberikan peluang bagi provinsi maupun tingkat kabupaten kota terhadap perda tersebut. Untuk duduk bersama itu tidak gampang ada sikap saling keras ada kelompok tertentu langsung enggak mau," ujar Taufan saat Peringatan Hari HAM Sedunia di Royale Hotel Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).

"Padahal sebenarnya, maksud kita adalah untuk mendiskusikan pelaksanaan qanun atau kebijakan-kebijakan yang katakanlah berbau syariah itu lebih menghargai keadilan hak asasi manusia jangan sampai terjadi praktik-praktik diskriminasi," ungkapnya.

Taufan menilai, pemerintah Aceh melakukan sebuah kekhususan dalam peraturan. Namun dia menegaskan aspek-aspek HAM termasuk konstitusi itu tidak bisa dilupakan dalam menyangkut perda-perda syariah.

"Jadi hak konstitusi Pancasila dan HAM itu tidak bisa dilupakan. Jadi kalau dia membuat sebuah peraturan, sebuah kebijakan yang justru misalnya tidak menghargai hak asasi perempuan atau berlaku diskriminatif terhadap kelompok tertentu itu bisa ditinjau ulang," ujarnya.

Namun selama ini, Taufan menganggap Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) agak khawatir dalam merevisi perda tersebut. Meski telah banyak dikritik masyarakat dan beberapa pakar.

Dia mencontohkan ada pelaku kejahatan seksual sodomi 20 anak lebih dihukum qanun yang hukumannya justru ringan. Sehingga dikhawatirkan kejahatan seksual di Aceh akan berkembang. Sebab hukuman qanun tersebut tidak memberikan satu sanksi yang maksimal kepada pelaku kejahatan.

"Jadi selama ini orang-orang tidak menyadari bahwa ada kasus seperti itu. Padahal kalau pakai hukum pidana dia bisa pakai hukuman berat karena melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak dengan jumlah sampai 20an," terangnya.

Untuk diketahui, hukuman cambuk diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Salah satunya adalah berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan anak diancam dengan 'uqubat tazir' cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya