Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Rp400 Juta, Dalam Mata Uang Asing
Merdeka.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (8/1). Selain Wahyu, tim juga mengamankan 7 orang lainnya. Mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Sampai saat ini ada delapan (yang diamankan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Ali mengatakan, bersama mereka, tim penindakan mengamankan barang bukti uang dalam bentuk mata uang asing. Ali belum bersedia membeberkan jumlah uang yang diamankan.
"BB (barang bukti) berupa uang mata uang asing," kata Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti yang diamankan bidang penindakan berupa uang dalam pecahan asing. Lili menduga jumlah uang sekitar Rp400 juta.
"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp400 juta kalau dirupiahkan," kata Lili.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Wahyu, tim penindakan juga mengamankan seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.
HM merupakan caleg PDIP untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.
KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun. Namun, KPU menolaknya. Harun diduga melobi Wahyu supaya dapat duduk di DPR RI.
Meski demikian Lili belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait kasus ini. "Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan perkara mereka yang diamankan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya